Salin Artikel

Kuli Bangunan Belajar dari YouTube Racik Obat Ilegal, Polisi: Sangat Berbahaya

Pria berusia 30 tahun tersebut dengan sengaja memproduksi obat-obatan secara ilegal di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Menurut pengakuannya, produksi obat ilegalnya itu sudah berlangsung selama tiga bulan.

Warga kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut memproduksi berbagai macam obat-obatan dengan belajar melalui YouTube.

Kegiatannya memproduksi obat-obatan tersebut harus berakhir setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Polres Rembang kemudian menggelar pengungkapan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan merek serta dugaan pelanggaran tentang kesehatan.

Kepada wartawan, MA mengungkapkan alasannya meracik obat-obatan ilegal tersebut.

"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu, alasannya kebutuhan ekonomi," ucap dia di lokasi, Minggu (11/9/2022).

Dari hasil memproduksi berbagai macam jenis obat-obatan tersebut, ia meraup keuntungan jutaan rupiah.

Sementara itu, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan pihaknya mengetahui adanya aktivitas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah menggerebek lokasi tersebut, pihaknya menangkap enam orang serta mengamankan berbagai jenis obat-obatan ilegal, antara lain obat penumbuh rambut, obat kuat pria, obat diet, obat mata, obat gula darah, obat pengencang payudara, obat ambeien, hingga obat pemutih tubuh.

Obat-obatan tersebut dikemas dan diracik sendiri untuk selanjutnya dipasarkan secara online.

"Contoh obat untuk ambeien tapi isinya adalah obat paracetamol, ini salah satu contoh, dia beli kapsul dan isinya diisi sendiri," ujar Dandy.

Dengan adanya aktivitas produksi obat-obatan secara ilegal, maka besar kemungkinan obat-obatan tersebut sangat berbahaya bagi para konsumen yang telah membeli produk tersebut.

"Ini sangat berbahaya, makanya kita kenakan juga UU kesehatan karena secara kesehatan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian juga belum didaftarkan di BPOM, kemudian juga kandungan komposisinya juga enggak tahu," terang Dandy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka dan mengamankan berbagai produk obat-obatan ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah kartu perdana, sejumlah ponsel berbagai merek, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/11/214116778/kuli-bangunan-belajar-dari-youtube-racik-obat-ilegal-polisi-sangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke