REMBANG, KOMPAS.com- Polisi mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan merek dan kesehatan di sebuah rumah kontrakan daerah Magersari, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah.
Ada enam orang yang ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal secara online
Salah seorang pelaku, Ma'ruf alias MA mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan secara online.
"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu. Alasannya kebutuhan ekonomi," ucap MA dalam konferensi pers di Rembang, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Pembuat Obat Kuat Ilegal di Rumah Kontrakan Ditangkap, Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Sebelum menjalankan kegiatan terlarang tersebut, pria berusia 30 tahun itu mengaku tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan.
"Pekerjaan sehari-hari sebagai kuli bangunan," kata dia.
Selama tiga bulan memproduksi berbagai macam obat-obatan secara asal-asalan, MA mengaku mampu meraih omzet jutaan rupiah tiap mereknya.
Obat yang diklaimnya bisa menumbuhkan rambut jadi barang paling laku.
Rata-rata dalam sehari puluhan konsumen membeli produknya secara online.
"Pembeli terjatuh dari Kalimantan," imbuh dia.
Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi
Selama menjalankan bisnis tersebut, warga Jepara itu dibantu oleh lima rekannya, dengan mengontrak sebuah rumah di Kabupaten Rembang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Rembang) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan menjelaskan terdapat belasan merek yang dipalsukan oleh para pelaku.
"Dari keterangan tersangka satu produk ada yang omzetnya Rp 9 juta ada yang omzetnya Rp 5 juta," terang Dandy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.