Sebab, lanjut Helldy, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy.
Helldy pun meminta masyarakat Kota Cilegon agar lebih bijaksana, jangn menelan mentah-mentah dan menyebarluaskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Cilegon, Lukman mengatakan, panitia pembangunan gereja sudah mengajukan dokumen perizinan. Namun, dokumen yang diserahkan belum lengkap.
"Dokumen yang diajukan belum sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Tentu, Kemenag berpedoman pada regulasi saja dan menjalakan tugas negara," kata Lukman dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Sengkarut Pembangunan Rumah Ibadah di Lumajang, Bupati Janji Carikan Lahan Baru
Untuk diketahui, selama ini warga Cilegon beragama Kristen harus ke Cilegon untuk melaksanakan ibadah. Sebab, tak ada satu pun gereja di Kota Baja tersebut.
Meskipun, populasi umat Kristen di Cilegon sudah mencapai ribuan orang dari ragam kelompok keagamaan.
Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Marnala mengungkapkan, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.
Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja.
"Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," ujar Marnala.
Baca juga: Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi ke Cilegon Digagalkan Polres Lampung Selatan
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.
Marnala menambahkan, dalam UU tersebut juga tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Selain itu, panita pembangunan juga telah mengajukan permohonan ke Kemenag Cilegon pada 6 Juni 2022 dan dinyatakan berkas dokumen belum lengkap.