Pada 15 Agustus 2022, Marnala kemudian melengkapi persyaratan yang diminta Kemenag.
"Namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Marnala.
Sama halnya dengan berkas permohonan yang telah diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon pada 23 Agustus 2022 pun belum ada jawaban.
Marnala menegaskan, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah adalah hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 8 Oktober 2004.
"Dan melalui keputusan Wali Kota Cilegon, salah satu syarat dari kesepakatan yaitu bahwa di atas tanah tersebut dapat dibangun tempat ibadah," tegas dia.
Untuk itu, Panitia Pembangunan berharap kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dapat memfasilitasi pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.