BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 438 batang kayu jati hasil illegal logging ditemukan di kebun buah naga di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ratusan batang kayu jati berbagai bentuk itu disembunyikan di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Dari hasil penghitungan petugas, sebanyak 276 batang kayu jati berbentuk olahan dan 181 batang gelondongan.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, Ribuan Batang Kayu Disita
Total hasil penghitungan keseluruhan kayu jati yang diduga illegal logging itu berjumlah 29,66 kubik.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan ratusan tumpuk kayu jati yang diduga hasil illegal logging.
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/9/2022) pukul 23.30 Wib," kata Waka ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan Mukhlisin Sabarna, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO
Mukhlisin mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polisi Hutan KPH Banyuwangi Selatan, unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Siliragung.
“TKP penggerebekan di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa ratusan kayu, dua alat gergaji pemotong kayu jati dan satu senso diamankan di TPK Gaul Desa Grajagan, kecamatan Purwoharjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.