Ratusan batang kayu jati berbagai bentuk itu disembunyikan di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Dari hasil penghitungan petugas, sebanyak 276 batang kayu jati berbentuk olahan dan 181 batang gelondongan.
Total hasil penghitungan keseluruhan kayu jati yang diduga illegal logging itu berjumlah 29,66 kubik.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan ratusan tumpuk kayu jati yang diduga hasil illegal logging.
"Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/9/2022) pukul 23.30 Wib," kata Waka ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan Mukhlisin Sabarna, Kamis (8/9/2022).
Mukhlisin mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polisi Hutan KPH Banyuwangi Selatan, unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Siliragung.
“TKP penggerebekan di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa ratusan kayu, dua alat gergaji pemotong kayu jati dan satu senso diamankan di TPK Gaul Desa Grajagan, kecamatan Purwoharjo.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/184435078/438-batang-kayu-jati-hasil-illegal-logging-ditemukan-di-banyuwangi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan