Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak BBM, Kota Semarang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum, Maksimal Rp 6.500

Kompas.com - 08/09/2022, 12:48 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Merespons kenaikan harga BBM yang berdampak langsung pada transportasi umum, Kota Semarang memperbolehkan kenaikan tarif angkutan umum. Mulai dari Rp 250 per kilo dan maksimal Rp 6.500.

Hal itu ditetapkan dalam rapat koordinasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Organisasi Kendaraan Darat (Organda) Semarang, akademisi, dan para praktisi angkutan umum pada Rabu (7/9/2022).

“Kami hanya mengatur tarif untuk angkutan umum, seperti bus kecil, bus sedang, dan taksi dalam kota saja,” tutur Bambang Purnomo, Ketua DPC Organda Kota Semarang kepada KOMPAS.com.

Baca juga: Sopir Angkot di Semarang Pusing, Banyak Diprotes Penumpang Setelah Harga BBM Naik

Hasil rapat menyebutkan kenaikan tarif angkutan umum 0-8 kilometer yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 untuk penumpang umum. Sementara tarif pelajar yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.

“Untuk penambahan kilometer berikutnya sebesar Rp 250 per kilometer. Batas tarif tertinggi Rp 6.500,” imbuh Bambang.

Besaran tarif angkutan umum yang ditentukan telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha transportasi umum.

“Jadi kenaikan tarif yang diterapkan ini tidak berdampak negative pada masyarakat dan pelaku usaha transportasi,” terang Dede Bambang, Kabid Angkutan Dishub Semarang.

Di samping itu, perusahaan taksi PT Blue Bird Pusaka telah menstumulasikan kenaikan tarif sebesar 10 persen. Mengusulkan penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600, pulsa Rp 4.500 per kilometer, waktu tunggu Rp 50.000 per jam.

Sedangkan tarif batas atas buka pintu Rp 9.900, pulsa Rp 9.000 per kilometer, waktu tunggu Rp 100.000 per jam. Penerapannya menggunakan tarif fleksibel sesuai rentang harga yang diusulkan.

Sementara itu, tarif Bus Rapid Trans (BRT) Semarang masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2022.

Dengan tarif penumpang umum sebesar Rp 3.500 untuk pembayaran non tunai, Rp 4.000 untuk pembayaran tunai.

Lalu untuk pelajar, mahasiswa, lansia, veteran, pengguna KIA, balita, dan penyandang disabilitas dipatok tarif Rp 1.000 untuk setiap penumpang.

Sebagai informasi, untuk penyesuaian tarif bus AKDP dan AKAP telah diresmikan Kementrian Perhubungan sejak Rabu, 7 September 2022.

Baca juga: BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Lembata Minta Pemerintah Atur Ulang Tiket Penumpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com