Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kompas.com - 08/09/2022, 12:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi menyita sedikitnya 2.300 liter bio solar dan dua truk boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi itu.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36) yang seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

"Dua tersangka bertindak sebagai sopir, dua tersangka sebagai kernet, dan AB sebagai penyandang dananya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk boks nomor polisi E 8340 BD yang sedang mengisi bio solar di SPBU Ajibarang, Minggu (11/8/2022 dini hari.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut. Sesampainya di SPBU Losari, Cilongok, truk yang dikemudikan HS bersama RS kembali mengisi bio solar.

"Setelah selesai mengisi kami cek ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar. Di dalam tangki sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU yang dilewati," ujar Agus.

Tak lama kemudian, datang truk boks kedua dengan nomor polisi T 8434 FL ke SPBU Losari. Namun truk yang dikemudikan JAY bersama MZ terlihat ragu-ragu ketika akan mengisi solar.

Setelah dicek, di dalam boks itu juga terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

"Keempat tersangka mengaku disuruh tersangka AB. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 17.500 per liter ke beberapa perusahaan di Jateng," jelas Agus.

Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com