Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kompas.com - 07/09/2022, 20:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - AW (42), PNS Dinas Perdagangan Kudus yang terlibat kasus penyalahgunaan solar subsidi telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, AW tetap menerima gaji sebesar 50 persen.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyampaikan pemberhentian sementara AW merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

BKPP Kudus pun sudah mengajukan pemberhentian sementara kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus.

"Jadi tersangka ya dinonaktifkan sementara dan penghasilannya 50 persen dari gajinya yang terakhir. Sudah berdasarkan peraturan," kata Putut, Rabu (7/9/2022).

AW juga dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyusul penghitungannya berbasis pada kinerja.

"Otomatis TPP nol karena yang bersangkutan tidak bekerja," ungkap Putut.

Sementara itu menyoal sanksi pemecatan AW masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Tergantung putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak diberhentikan. Putusan hukuman paling singkat dua tahun bisa diberhentikan," ungkapnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar. Selain itu juga meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan terbongkarnya praktik penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

Baca juga: Guru di Kudus Dilarang Ajukan Mutasi

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Satreskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan yakni Abdul Wahab (42) warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com