PURBALINGGA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial RCT (21), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Sukamto Nyoto mengatakan, tersangka dalam kasus ini bertindak sebagai germo yang menjajakan wanita pekerja seks komersial.
"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," kata Edi dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Polisi Bekuk 4 Pelaku Prostitusi Online di Parepare
Polisi mengamankan RCT pada Selasa (23/8/2022), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, tangkapan layar foto profil akun MiChat atas nama Niken, dan sejumlah bukti percakapan MiChat.
Selain itu, diamankan pula sebuah alat kontrasepsi, satu bundel print out aplikasi DANA, dan satu bendel cetak rekening koran BCA.
Baca juga: Banyak Laporan Korban Penipuan Jasa Prostitusi Online di Nunukan, Polisi Akui Dilematis
Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak bulan Februari 2022.
Sedangkan perempuan yang dipekerjakan merupakan teman tersangka berinisial IQ (27) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta," ujar Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.