Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2022, 20:16 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial RCT (21), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Sukamto Nyoto mengatakan, tersangka dalam kasus ini bertindak sebagai germo yang menjajakan wanita pekerja seks komersial.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," kata Edi dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polisi Bekuk 4 Pelaku Prostitusi Online di Parepare

Polisi mengamankan RCT pada Selasa (23/8/2022), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, tangkapan layar foto profil akun MiChat atas nama Niken, dan sejumlah bukti percakapan MiChat.

Selain itu, diamankan pula sebuah alat kontrasepsi, satu bundel print out aplikasi DANA, dan satu bendel cetak rekening koran BCA.

Baca juga: Banyak Laporan Korban Penipuan Jasa Prostitusi Online di Nunukan, Polisi Akui Dilematis

Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak bulan Februari 2022.

Sedangkan perempuan yang dipekerjakan merupakan teman tersangka berinisial IQ (27) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta," ujar Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Regional
Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Regional
Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Regional
Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

Regional
Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com