Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Hari Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Tangkap 58 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/09/2022, 20:51 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com- Polres Malang mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Jumlah pengungkapan kasus tersebut diketahui menurun dibanding operasi yang sama pada 2021.

Tahun lalu, jajaran Satreskoba Polres Malang mengungkap sebanyak 55 kasus, dengan jumlah tersangka 47 orang.

Baca juga: Polres Keerom Musnahkan 8 Kilogram Ganja yang Disita dari 6 Tersangka Narkoba

Kapolres Malang Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, meskipun jumlah kasus dan tersangka menurun, namun jumlah barang bukti yang disita mengalami peningkatan.

"Untuk narkoba jenis sabu saja barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 kilogram lebih di tahun ini. Jumlah ini terjadi peningkatan dibanding tahun 2021 lalu yang jumlahnya hanya berkisar sebanyak 27,23 gram," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).

Sementara untuk pengungkapan pengedaran ganja, jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,38 kilogram ganja kering, 142 batang pohon ganja, 248 ranting, dan 90 bibit ganja.

"Jumlah ganja ini juga mengalami peningkatan di banding tahun lalu. Tahun lalu, hasil pengungkapan ganja dalam operasi Tumpas hanya sebanyak 264,26 gram ganja kering dan 324 batang pohon ganja," jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, polisi juga merilis penangkapan satu tersangka pengedar sabu berinisial MF (25) warga Desa Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu, dan penanam satu tersangka penanam ganja berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

MF ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak 1,3 kilogram lebih di kawasan Malang Raya menggunakan mobil.

Sabu-sabu tersebut menurut Ferli didapatkan tersangka dari tersangka lain berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Sedangkan untuk tersangka PR kedapatan memiliki kebun ganja di kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Tanam Ganja, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Dari kebunnya itu, polisi menemukan 6 batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.

"Pengungkapan kepada PR ini berhasil bermula dari pengungkapan seorang pembelinya di kawasan Dampit. Kemudian kami kembangkan sampai kepada tersangka PR," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com