MANOKWARI, KOMPAS.com- Axelon Riyanti (26), terpaksa harus menerima kenyataan pahit hidup bersama kedua anak perempuannya di gubuk Kampung Handuk, Satuan Pemukiman SP2 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Riyanti berusaha sekuat tenaga bertahan hidup bersama dua buah hatinya, setelah suaminya Basri ditahan oleh polisi karena menjadi penambang emas ilegal.
Sang suami ditangkap di lokasi penambangan emas Ilegal kawasan Waserawi Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Tak Hanya Kenaikan Harga, Nelayan di Manokwari Juga Mengalami Kelangkaan BBM
Perempuan kelahiran Nabire Papua itu hidup dengan alat bantu pendengaran, bersama dua anaknya yang masih kecil.
Setiap hari, Riyanti hanya berharap belas kasih dari orang lain untuk makan dan bertahan hidup.
"Terus terang saya datang dari Nabire tidak punya siapa-siapa di sini, hanya mengandalkan suami namun sejak ditahan oleh polisi saya bingung harus bagaimana," kata Riyanti, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Tak Hanya Kenaikan Harga, Nelayan di Manokwari Juga Mengalami Kelangkaan BBM
Basri awalnya bekerja serabutan di kawasan SP2.
Dia laIu terpaksa harus mencari rejeki lebih demi mengobati telinga istrinya yang mengalami gangguan.
"Suami saya awalnya tidak ikut ikutan tambang, hanya saat itu ia ingin membawa saya ke Sorong untuk berobat telinga, tetapi saat di lokasi tambang emas baru dua pekan, polisi melakukan operasi dan ia termasuk yang ditahan," ucapnya.
Baca juga: Alami Gejala Malaria di Lokasi Tambang, Penambang Emas Ilegal Dievakuasi Tim SAR Manokwari
Basri menambang emas dengan cara manual, menggunakan peralatan tradisional.
Ia ditahan bersama 31 penambang emas lainnya dalam operasi PETI Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya sang suami menjalani sidang.
"Jangankan pergi menjeguk suami saya di Lapas, untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya hanya berharap saudara dari suami saya kalau dikasih berupa pinjaman beras," katanya.
Baca juga: Dapat Izin Dewan Adat, Helikopter yang Digembok di Manokwari Kembali Beroperasi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Muhamad Ihsan Husni SH dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/9/2022).
"Besok (Selasa) agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU terhadap 6 terdakwa," kata Muhamad Ihsan Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.