MANOKWARI, KOMPAS.com - Helikopter jenis AS 350 B3 yang digembok di SP III, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akhirnya bisa beroperasi kembali. Hal ini setelah Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Pertemuan penyelesaian permasalahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, terutama CV Salemo Raya yang mengoperasikan helikopter jenis AS 350 B3 yang dikelola oleh Haji Akbar. Selain itu, pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Dominggus Mandacan Center (DMC), perwakilan kepala suku dari tiga tokoh di Papua Barat dan para pemilik hak ulayat lokasi pengoperasian helikopter.
Baca juga: Tak Kantongi Izin Adat, Helikopter di Manokwari Digembok Dewan Adat Doberai Papua Barat
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DAP Doberai, Keliopas Meidodga. Pertemuan berlangsung di Kantor DAP Doberai di Jalan Taman Makam Pahlawan, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (18/8/2022).
Selaku Ketua DAP Doberai, Keliopas Meidodga meminta agar setiap perusahaan, baik PT maupun CV yang datang dari luar dan beroperasi di wilayah adat Doberai, harus menghargai dan menghormati manusia dan tanah pemilik hak ulayat yang ada di Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Helikopter Mulai Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Hutan di Rokan Hulu
"Siapapun perusahaan yang datang ke wilayah adat Doberai harus menghargai dan mengormati pemilik hak ulayat setempat," tegasnya dalam arahan yang berlangsung di Kantor DAP Doberai.
Keliopas meminta kepada setiap perusahaan yang datang dari luar Papua Barat di Manokwari agar berkoordinasi dan komunikasi kepada DAP dan para kepala suku serta pemilik hak ulayat setempat, sehingga persoalan semacam ini tidak terjadi lagi.
"Koordinasi dan komunikasi penting harus dilakukan, sehingga ke depan persoalan semacam ini tidak terjadi lagi. Intinya hak-hak masyarakat adat setempat harus dihargai dan dihormati," pintanya.