Kepala Bagian Humas UHO, Hamdan, menjelaskan, penarikan itu hanya berlaku pada kelompok KKN yang terdapat mahasiswinya mengalami dugaan pelecehan seksual.
"Kami telah menarik mahasiswa kembali ke kampus pada hari itu juga pada Rabu, 31 Agustus," ungkap Hamdan dalam pesan WhatsApp, Sabtu (3/9/2022).
Untuk para mahasiswa peserta KKN yang bukan merupakan korban kekerasan seksual, terang Hamdan, akan melanjutkan sisa waktu KKN di lingkungan kampus.
"Bagi mahasiswi yang menjadi korban akan fokus untuk pemulihan diri, sedangkan mahasiswa yang bukan korban akan meneruskan KKN di kampus atas arahan panitia dan dosen pembimbing lapangan," ujarnya.
Pihak rektorat UHO juga akan memberikan pendampingan terhadap mahasiswi yang diduga telah menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
"Panitia dan dosen pembimbing lapangan juga telah mendampingi korban dalam pelaporan ke Polres Konut, pada tanggal 31 Agustus dari jam 21.00 sampai jam 02.00 dan proses hukum telah berjalan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.