Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Hakim: Mahyeldi Harus Dipanggil

Kompas.com - 02/09/2022, 16:58 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kembali disebut hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Padang, Jumat (2/9/2022).

Hakim anggota Hendri Joni menyebut, Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang.

"Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang," kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang Ungkap Bukti Chatting Terdakwa Soal Dana Klub PSP

Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.

Mastilizal menyebutkan, untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung tetapi harus melalui KONI.

"Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI. Kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP," kata Matilizal Aye.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.

Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi.

Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.

Kendati proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.

Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi ini merupakan yang kedua.

Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu, Hendri Joni juga meminta supaya Gubernur Mahyeldi dihadirkan ke dalam persidangan.

"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan," kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.

"Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata JPU, Therry Gautama.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com