Temuan itu terjadi saat jajaran Forkopimda Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan ilegal Desa Bago beberapa bulan lalu. Lokasi itu diketahui milik PT RJM yang telah mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Namun, Perusahaan asal Banyuwangi itu belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Sehingga, aktivitas penambangannya dianggap ilegal.
Saat dikonfirmasi, Dewa membantah adanya temuan SKAB di lokasi tambang ilegal. Menurutnya, tidak mungkin tambang ilegal memiliki SKAB.
Sebab, yang berhak mengeluarkan SKAB kepada pemilik izin tambang adalah pemerintah daerah.
"Belum ada di lapangan ditemukan SKAB, nanti akan kami lakukan cek lebih rutin lagi," terang Dewa.
Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi
Jika memang ditemukan SKAB di lokasi tambang ilegal, Dewa akan mengusutnya sampai tuntas.
Sebab, jika hal itu benar, diyakini ada oknum pejabat pemerintah daerah maupun oknum lain yang main mata dengan pelaku tambang ilegal.
"Kalau memang ada tambang ilegal punya SKAB, siapa yang jual SKAB ini? Kita cari nanti, sampai ke situ nanti (penyelidikannya)," tambahnya.
Lebih lanjut, Dewa memberi peringatan kepada siapa pun yang hendak bermain curang dalam aktivitas pertambangan.
Sebab, selain merugikan negara, oknum yang bermain curang juga akan menerima konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
"Ini sekalian sebagai ultimatum kepada semuanya, jangan ada yang main-main deh, biar tidak merugi untuk semua kita tidak segan juga untuk sikat sampai akarnya," pungkas Dewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.