BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg.
DA, pemilik pangkalan elpiji yang merupakan warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu diduga melanggar pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/9/2022), Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari mengatakan, kasus ini diungkap pada Jumat (26/8/2022) minggu lalu.
Baca juga: Tersambar Api Akibat Gas Bocor, Balita di Bandung Barat Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh
Saat itu, polisi menangkap DA yang tengah mengangkut gas elpiji 3 kg ke warung-warung di Desa Serambi Gunung, Kabupaten Seluma menggunakan mobil pikap.
DA disebut menjual gas elpiji 3 kg dari pangkalan miliknya di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya. Terkait hal tersebut, DA diduga telah memanipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.
“Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno.
Baca juga: Berawal dari Keluhan Gas Cepat Habis, Pengoplosan Elpiji di Kabupaten Bandung Terbongkar
Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas elpiji 3 kg yang ada isinya dan tujuh tabung gas kosong disita petugas sebagai barang bukti.
Selain itu, satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.