Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah-kisah Para Ibu yang Dipenjara Bersama Balitanya

Kompas.com - 02/09/2022, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak ditahan dengan beberapa alasan

Penyidik menyebut ada tiga hal alasan tak menahan Putri. Yang pertama alasan kesehatan, yang kedua alasan kemanusian dan alasan ketiga karena putri masih memiliki balita.

Alasan kemanusian yang dimaksud adalah suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Kisah Anak-anak yang Dibesarkan Ibu di Penjara: Tak Ada Pilihan hingga Semua Pria Dipanggil Bapak (1)

Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Eva menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.

Dan berikut kisah para ibu yang dipenjara bersama anaknya di beberapa wilayah di Tanah Air yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com.

1. Di Nunukan, Rochisatin bawa anaknya ke penjara

Ibu Rochisatin dan bayinya ditempatkan di ruangan khusus Lapas Nunukan. Rochisatin divonis bersalah menampung CPMI illegal dan divonis 4 bulan penjara. Iapun membawa bayinya ke penjaraDok.Wayan Nurasta Ibu Rochisatin dan bayinya ditempatkan di ruangan khusus Lapas Nunukan. Rochisatin divonis bersalah menampung CPMI illegal dan divonis 4 bulan penjara. Iapun membawa bayinya ke penjara
Rochisatin Masyawaroh binti Samsul membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).

Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.

"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," kata dia.

Baca juga: Wanita Ini Bawa Anak Bayinya ke Penjara, Usai Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Perlindungan PMI

2. Masih menyusu, balita 2 tahun ikut ibu yang dipenjara

Ilustrasi penjaraSHUTTERSTOCK/Dan Henson Ilustrasi penjara
Balita 2 tahun terpaksa ikut sang ibu, NSB (31) yang rutan Bandar Lampung. Sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.

NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.

M Rio Senanting (31), suami NB mengatakan diirnya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.

Kini balitanya terpaksa ikut tingal di rumah tahahan. Sementara anaknya yang kelas 3 SD tak bersekolah.

"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.

Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Terdakwa Pembakar Bengkel Pisah dengan Bayinya yang Masih Menyusu

3. Bawa balita, ibu-ibu ditahan karena lempari atap pabrik

Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.KOMPAS.com/FITRI R Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.
Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena melempari atap sebuah pabrik tembakau pada 26 Desember 2020 lalu.

Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38). Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.

Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik. Selama ini warga kerap mengajukan protes bau pabrik tembakau yang menganggu warga, namun tak digubris pemiliknya.

Ismayadi (41), suami dari Fatimah mengaku istrinya ditahan dengan membawa anak bungsunya yang masih balita.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya," kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

4. Bawa bayi berusia 6 bulan ke dalam penjara

Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.

Kepala desa kemudian melaporkan Ssma dalam sangkaan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Isma bebas pada 15 Maret 2021.

Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan

5. Melahirkan dan besarkan anak dalam penjara

NM (25) dan bayi perempuannya yang masih berusia 3 minggu, NM terjerat kasus narkoba sehingga divonis 6,6 tahun penjara, ia melahirkan saat berada dalam tahanan dan membesarkan bayinya di dalam penjara (Hendra)Kompas.com/Ahmad Dzulviqor NM (25) dan bayi perempuannya yang masih berusia 3 minggu, NM terjerat kasus narkoba sehingga divonis 6,6 tahun penjara, ia melahirkan saat berada dalam tahanan dan membesarkan bayinya di dalam penjara (Hendra)
NM (25) warga Tanjung Selor Kabupaten Bulungan divonis 6 tahun 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus narkoba.

Saat ditahan, NM dalam kondisi hamil 3 bulan hingga ia melahirkan di Lapas Klas II Nunukan, Kalimantan Utara. NM sendiri diketahui belum menikah.

Ia melahirkan pada 8 Desember 2022 secara caesar di RSUD Nunukan. Setelah melahirkan, NM pun membawa bayinya ke dalam penjara.

Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra mengatakan biaya makan dan jaminan kesehatan bayi ditanggung penuh pihak Lapas Nunukan.

"Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekadar bermain, matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas," jelas Hendra.

NM juga belum rela melepas bayinya untuk diserahkan kepada keluarganya di Tanjung Selor.

"Ia sadar jika anaknya masih sangat butuh ASI dan belum bisa lepas dari ibunya," kata Hendra.

Baca juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, Napi Lapas Nunukan Besarkan Bayinya di Penjara

SUMBER: KOMPAS.com (PPenulis : Irfan Kamil, Ahmad Dzulviqor, Tri Purna Jaya, Fitri Rachmawati, Masriadi, Ahmad Zulfiqor | Editor : Krisiandi, Ardi Priyatno Utomo, Reni Susanti, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com