KOMPAS.com - Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak ditahan dengan beberapa alasan
Penyidik menyebut ada tiga hal alasan tak menahan Putri. Yang pertama alasan kesehatan, yang kedua alasan kemanusian dan alasan ketiga karena putri masih memiliki balita.
Alasan kemanusian yang dimaksud adalah suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Eva menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.
Dan berikut kisah para ibu yang dipenjara bersama anaknya di beberapa wilayah di Tanah Air yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com.
Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).
Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.
"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," kata dia.
Baca juga: Wanita Ini Bawa Anak Bayinya ke Penjara, Usai Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Perlindungan PMI
NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
M Rio Senanting (31), suami NB mengatakan diirnya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.
Kini balitanya terpaksa ikut tingal di rumah tahahan. Sementara anaknya yang kelas 3 SD tak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Terdakwa Pembakar Bengkel Pisah dengan Bayinya yang Masih Menyusu
Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38). Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.
Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik. Selama ini warga kerap mengajukan protes bau pabrik tembakau yang menganggu warga, namun tak digubris pemiliknya.
Ismayadi (41), suami dari Fatimah mengaku istrinya ditahan dengan membawa anak bungsunya yang masih balita.
"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya," kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).
Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.
Kepala desa kemudian melaporkan Ssma dalam sangkaan pencemaran nama baik.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Isma bebas pada 15 Maret 2021.
Baca juga: Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan
Saat ditahan, NM dalam kondisi hamil 3 bulan hingga ia melahirkan di Lapas Klas II Nunukan, Kalimantan Utara. NM sendiri diketahui belum menikah.
Ia melahirkan pada 8 Desember 2022 secara caesar di RSUD Nunukan. Setelah melahirkan, NM pun membawa bayinya ke dalam penjara.
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra mengatakan biaya makan dan jaminan kesehatan bayi ditanggung penuh pihak Lapas Nunukan.
"Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekadar bermain, matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas," jelas Hendra.
NM juga belum rela melepas bayinya untuk diserahkan kepada keluarganya di Tanjung Selor.
"Ia sadar jika anaknya masih sangat butuh ASI dan belum bisa lepas dari ibunya," kata Hendra.
Baca juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, Napi Lapas Nunukan Besarkan Bayinya di Penjara
SUMBER: KOMPAS.com (PPenulis : Irfan Kamil, Ahmad Dzulviqor, Tri Purna Jaya, Fitri Rachmawati, Masriadi, Ahmad Zulfiqor | Editor : Krisiandi, Ardi Priyatno Utomo, Reni Susanti, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.