Kembali ke artikel
2
dari 5
Layar Penuh
Ibu Rochisatin dan bayinya ditempatkan di ruangan khusus Lapas Nunukan. Rochisatin divonis bersalah menampung CPMI illegal dan divonis 4 bulan penjara. Iapun membawa bayinya ke penjara
(Dok.Wayan Nurasta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+