KOMPAS.com - Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak ditahan dengan beberapa alasan
Penyidik menyebut ada tiga hal alasan tak menahan Putri. Yang pertama alasan kesehatan, yang kedua alasan kemanusian dan alasan ketiga karena putri masih memiliki balita.
Alasan kemanusian yang dimaksud adalah suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Eva menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.
Dan berikut kisah para ibu yang dipenjara bersama anaknya di beberapa wilayah di Tanah Air yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com.
Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).
Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.
"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," kata dia.
Baca juga: Wanita Ini Bawa Anak Bayinya ke Penjara, Usai Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Perlindungan PMI
NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.