NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan, Kalimantan Utara, membesarkan bayinya di dalam penjara.
Bayi perempuan yang masih berusia sekitar 3 minggu tersebut cukup tenang selama berada di penjara.
NM (25) warga Tanjung Selor kabupaten Bulungan divonis 6 tahun 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus narkoba.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Bocah 7 Tahun di Nunukan
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra menuturkan, saat proses penahanan hingga persidangan, usia kandungan NM sekitar tiga bulan.
"Sekitar bulan enam yang bersangkutan dikirim ke Lapas Nunukan untuk menjalani pidananya. Ia melahirkan pada 8 Desember 2020 secara caesar di RSUD Nunukan," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Dikatakan Hendra, NM hamil diduga hasil dari pergaulan bebas.
Sejak melahirkan, NM menyibukkan diri mengurus sang bayi.
"Ayahnya tidak tahu, kan tidak ada suaminya, dugaan kita pergaulan bebas. Karena dia belum menikah," kata Hendra.
NM dan bayinya menempati sel tahanan narkoba berisi 13 orang.
Baca juga: Di Krayan Nunukan, Harga BBM Tembus Rp 35.000 Per Liter, Harga Gula Rp 40.000 Per Kilo
Sejauh ini, kata dia, biaya makan dan jaminan kesehatan bayi ditanggung penuh pihak Lapas Nunukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan