Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Langkah Cegah Terjadinya Suap dan Gratifikasi di PTN Menurut Pengamat

Kompas.com - 31/08/2022, 23:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terima suap dari seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi cambuk bagi sejumlah instansi agar mencegah terjadinya suap dan gratifikasi.

Terutama di lingkungan pendidikan yang melibatkan pejabat seperti rektor dan jajaran di bawahnya.

Menurut Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin, tindak suap dan gratifikasi bisa dicegah.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah agar celah korupsi, suap dan gratifikasi tidak terjadi lagi di ranah pendidikan.

1. Evaluasi sistem yang dianggap menjadi celah korupsi

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa

Tidak seharusnya sistem yang sudah baik kemudian dihapus tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu.

"Menuding jalur seleksi mandiri sebagai biang keladi dan sarat muatan koruptif sehingga layak untuk dihapus adalah tudingan yang gegabah, terlalu pagi dan terburu-buru," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).

Thamrin berpendapat, kasus suap Rektor Unila ini sebaiknya tidak digeneralisasi hingga dianggap semua universitas sama.

Meskipun demikian, kasus dugaan suap yang berasal dari penerimaan jalur seleksi mandiri baru-baru ini sangat menyakitkan tak hanya bagi insan pendidikan, namun juga masyarakat luas.

2. Kaji ulang proses tata kelola agar transparan

Kedua, setelah dievaluasi, pemerintah yang bertanggung jawab saat ini dapat melakukan kajian ulang terhadap proses tata kelola seleksi PMB di setiap PTN.

Hal ini mencegah terulangnya kasus pejabat PTN yang menerima suap dari seleksi PMB.

Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek seharusnya bisa mengimplemenetasikan prinsip-prinsip transparan, adil, akuntabel, fleksibel dan efisien dalam tata kelola seleksi PMB di PTN.

"Artinya prinsip-prinsip ini tidak semata menjadi prinsip-prinsip tertulis, melainkan harus diturunkan menjadi kriteria ataupun indikator operasional," ujarnya.

Baca juga: Cegah Suap dan Gratifikasi, Pengamat: Bangun Sistem yang Transparan dan Akuntabel Secara Serius

3. Bangun sistem pencegahan secara serius

Terakhir, dalam upaya pencegahan suap dan gratifikasi terjadi, dia menyarankan agar Kemendikbud Ristek membangun sistem pencegahan secara serius.

"Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya suap yang sesungguhnya merusak sistem pendidikan tinggi kita," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com