Kepada tukang kunci, NK beralasan diminta untuk mengambil baju korban yang ada di dalam rumah.
"Pelaku memanggil tukang kunci. Alasan (pelaku) memanggil tukang kunci, karena diminta untuk mengambil baju oleh korban," ucapnya.
NK kemudian membawa barang milik korban dengan menggunakan tas.
Sementara itu NK mengaku baru sekali melakukan pencurian.
"Ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. Satu barang hasil curian yakni kalung milik korban sudah sempat dijual oleh pelaku. Kalung tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
Baca juga: Ze Valente, Aubameyang, dan Deretan Pesepak Bola yang Jadi Korban Perampokan
"Sudah (dijual), tapi (uangnya) belum digunakan untuk apa-apa. Yang saya jual kalung, laku Rp 3 juta," urainya.
Dari tangan pelaku NK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 1 hardisk warna hitam, 1 celana nike hijau, 2 kalung emas beserta liontin serta 1 buah gelang emas.
Barang bukti lainnya adalah 1 buah gelang permata, 1 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 1 pasang sepatu, 2 pasang sandal, 1 headphone, 1 alat kosmetik.
Kemudian diamankan pula 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Akibat perbuatanya pelaku NK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Pythag Kurniati, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.