Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap 222 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional Selama Agustus 2022

Kompas.com - 29/08/2022, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap 222 orang tersangka yang berperan sebagai pengguna, bandar dan kurir narkoba sepanjang Agustus 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam waktu yang sama Polda Jateng juga mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, dan ganja 93,49 gram.

"Selain itu juga ada psikotropika 1.872 butir dan obat 39.643 ribu butir pil koplo," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polda Jateng Temukan Narkoba Jenis Baru yang Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil

Dari beberapa jenis kasus tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 222 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," ungkapnya.

Luthfi menjelaskan, ada satu kasus pengedaran narkoba yang menonjol, salah satunya adalah jaringan narkoba yang berasal dari Afrika.

"Ini jaringan internasional, kita temukan narkoba jenis sabu dari Afrika,"paparnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang dikirim dari Afrika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Zambia seberat 509,7 gram, yang disembunyikan dalam tabung filter air warna hitam.

"Jateng sebenarnya hanya perlintasan saja," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Edarkan Narkoba, Petugas Kebersihan di Palembang Diborgol dan Dipukuli Polisi hingga Pingsan

Dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan satu kurir bernama Canisius Yudhanto Eka Brata.

"Sekarang Canisius Yudhanto Eka Brata sudah menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com