Fakta selanjutnya adalah ditemukan adanya hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik itu dari DLH maupun UPT kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
"Serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi," kata Made Bagus.
Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi
Fakta keempat yaitu ditemukan adanya hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi.
"Posisi kasus, dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut. Namun, tidak disetorkan ke kas negara," kata Made Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.