Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Manajer Perhutani di Solo Diduga Terjerat Korupsi, Buat Laporan Kegiatan Fiktif

Kompas.com - 26/08/2022, 16:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SRAGEN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menahan mantan junior manajer Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo, berinisial YCA (40), pada Kamis (25/8/2022).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, mengungkapkan tersangka warga Semarang itu terlibat dalam kasus tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.

Lanjut Agung Riyadi, tersangka diduga menyalahgunakan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Mantan Kasir Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Penjelasan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan

Dugaan penyalahgunaan ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2020 lalu, dengan modus kegiatan dan laporan fiktif.

"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mulai 25 Agustus sampai 13 September. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, Jumat (26/8/2022).

Angka kerugian mencapai Rp 100 juta itu hasil penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

Aksi ini terendus setelah YCA melakukan dan  menjalankan kegiatan fiktif namun memalsukan pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan.

"Intinya, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada kegiatan fiktif tetapi ada laporan pertanggungjawabannya. Ini semacam memalsukan laporan pertanggungjawaban," kata Agung.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Gibran: Nek Iseh Ragu, Duwe Bukti Anyar, Laporke Wae Toh

Saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Para saksi yang diperiksa termasuk para petani, akan tetapi untuk jumlahnya Agung enggan menyebutkan. Menurut dia, jumlah tersangka juga dimungkinkan bakal bertambah.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saksinya sudah banyak sekali," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com