Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2022, 16:04 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - RA (21) pemuda asal Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, ditangkap Ditreskrimum dan Ditintelkan Polda Aceh karena merobek dan membakar bendera merah putih. 

Ia kemudian merekam aksinya lewat video dan viral dalam grup WhatsApp .

“Tersangka merobek, membakar, dan menginjak-injak bendera merah putih lalu disebarkan dalam grup WhatsApp pada 22 Agustus 2022, “ kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers, Jum’at (26/8/2022).

Baca juga: Satu Napi Diduga Bagikan Video Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh

Winardy menyebutkan, motif pembakaran bendera merah putih dilakukan tersangka RA karena kemarahannya terhadap bendera merah putih dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

“Motifnya meluapkan kemarahan terhadap bendera dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia,” tutur dia.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan Winardy, pembakaran bendera merah putih terjadi pada 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB di lantai dua sebuah warung di Kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan Bireun.

Tersangka tersulut amarah setelah diprovokasi rekannya WY, warga negara Indonesia yang berkerja di Malaysia. 

Saat itu, WY mengatakan, Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia dan menjanjikan jika tersangka RA berani membakar bendera akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca juga: Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh, Videonya Viral hingga Penjelasan Polisi

“Tersangka RA menyuruh temannya MA sebagai saksi untuk naik ke lantai dua warkop tempat kejadian kemudian meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY. WNI yang bekerja di Malaysia memprovokasi tersangka RA untuk melakukan perobekan, pembakaran, dan menginjak-injak,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, tersangka RA dikenakan sanksi pidana dengan pasal 66 junto pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya sandal yang dipakai tersangka saat membakar bendera, celana, bendera merah putih sisa sobekan dan bekas terbakar, korek api, topi yang berlambang bendera bulan bintang dan hp yang digunakan RA untuk mengunggah video pembakaran bendera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com