BINTAN, KOMPAS.com - Polsek Bintan Timur menangkap kedua orangtua yang tega membuang bayi mereka di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Juni 2022 lalu.
Bayi tersebut ditemukan di Samping Panti Asuhan Yayasan Bina Insani Kampung Sidomulyo RT 003/ RW 005, Kelurahan Seilekop, pada tanggal 18 Juni 2022.
Adapun orangtua bayi yaitu ibu berinisial RA (17) dan ayahnya A (18). Keduanya diketahui menyewa kamar di Toapaya.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, kedua orangtua bayi tersebut ditangkap oleh jajarannya pada 22 Agustus 2022 dan diamankan di Mapolsek Bintan Timur.
Baca juga: Ibu yang Diduga Buang Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Ternyata Seorang ART
"Keduanya kita tangkap Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Suardi, kemarin.
Untuk ibu kandung si bayi tersebut ditangkap saat berada di kos-kosannya yang berada di Kecamatan Toapaya. Sementara ayah kandung si bayi ditangkap ketika berada di Kota Tanjungpinang.
"Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ditanya motif kedua orangtua si bayi tega membuang anaknya. Suardi mengaku pihaknya masih menggali keterangan dari R dan A untuk mengetahui motifnya.
"Nanti kita ekspose kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Bayi Perempuan Sedang Menangis Ditemukan di Atap Rumah Warga Surabaya
Untuk diketahui, bayi yang dibuang RA dan A adalah bayi jenis kelamin laki-laki. Ketika dibuang di sekitaran Panti Asuhan Yayasan Bina Insani, usianya baru 6 jam.
Bayi yang memiliki panjang 46 Cm dan berat 2,47 Kg itu kondisinya sehat. Kini bayi yang diberi nama Shehzad Zahid Asdi itu dirawat oleh petugas medis Puskesmas Seilekop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.