BIMA, KOMPAS.com - Seorang sopir sekaligus pemilik minyak tanah bersubsidi ditangkap Polres Bima Kota, Sabtu (27/8/2022).
Pria berinisial AA (45) itu ditangkap karena kedapatan membawa minyak tanah ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita 300 liter minyak tanah bersusbidi yang dibawa dengan menggunakan jeriken berkapasitas 25 liter," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan
Jufrin menjelaskan, minyak tanah bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dan rencananya akan dibawa ke Kota Bima untuk dijual.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang pengangkutan minyak tanah tersebut.
Tim kemudian segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap yang tengah parkir di jalan lintas antar Kabupaten/Kota, tepatnya di Desa Kole, Kecamatan Wera.
Mobil bak terbuka itu lalu digeledah jajaran Satreskrim Polres Bima Kota. Setelah diperiksa, tak disangka isinya terdapat belasan jeriken yang berisi minyak tanah.
Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan meminta sopir untuk menunjukkan surat kelengkapan dokumen yang legal.
“Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait minyak tanah yang dikuasainya," ujar Jufrin
Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap pria tersebut, lanjut Jufrin, merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.
Baca juga: BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Manggarai
Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Saat ini, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 15 jeriken itu telah disita bersama kendaraan angkut jenis pikap di Polres Bima Kota.
"Untuk sopir sekaligus pemiliknya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.