KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat pemuda karena memerkosa MN (20), seorang gadis penyandang difabel.
Kepala Kepolisian Resor TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mengatakan, para pelaku tersebut ternyata berstatus mahasiswa dan pelajar SMA.
Baca juga: Kisah Asmara Masa SMA Berujung Vonis Hukuman Mati
Para pelaku yakni RB alias Roges (mahasiswa) dan tiga pelajar SMA yakni KBS alias WS (15), IAS (18) dan AABF (17).
"Kejadian pemerkosaan itu pada Senin (15/8/2022) lalu dan empat pelaku kita tangkap kemarin, Kamis (25/8/3/2023)," ujar Gusti, kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Gusti menuturkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban keluar dari rumah di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, TTS
Korban berjalan kaki hendak menuju ke Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS untuk mengikuti orangtuanya yang berada di acara pesta.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 Wita, korban tiba di jalan raya dekat hutan kilometer 7 yang berdekatan dengan rumah para pelaku.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 25 Agustus 2022
Saat itu korban diganggu dan diikuti dari belakang oleh pelaku RB.
"RB yang tidak memakai baju mengikuti korban dan menawarkan diri mengantar korban," ujar Gusti.
Baca juga: 300 Warga di Kabupaten TTS Mengungsi karena Terdampak Longsor