Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Ayah yang Tega Perkosa Putri Kandung di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 25/08/2022, 14:19 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawa umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka itu adalah JAN alias A (35). Ia jadi tersangka karena tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon itu dilakukan penyidik pada Rabu (24/8/2022) setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Pohon Tumbang di Ambon Timpa Mobil yang Sedang Parkir

“Kemarin satu tersangka yang memerkosa anak kandungnya telah diserahkan ke jaksa dalam tahap dua,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Moyo mengatakan, tersangka diserahkan ke jaksa penutnut umum bersama barang bukti berupa kaus dan calana pendek.

Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun

Setelah dilimpahkan, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan berlangsung.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka memerkosa putri kandungnya sendiri di rumahnya sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2022 dan 18 Juni 2022.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pacar ayahnya yang sudah dianggap seperti ibunya. Saat itulah, pacar tersangka langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Setelah dilaporkan, tersangka kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022). Setelah itu tersangka langsung digelandang ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

Regional
Kemampuan Pendanaan Ikut Jadi Pertimbangan Gerindra Cari Bacawalkot Salatiga

Kemampuan Pendanaan Ikut Jadi Pertimbangan Gerindra Cari Bacawalkot Salatiga

Regional
Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa

Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa

Regional
Terima Manggala Karya Kencana, Bupati Jembrana Harap Komitmen Kerja Keras Jajaran Meningkat

Terima Manggala Karya Kencana, Bupati Jembrana Harap Komitmen Kerja Keras Jajaran Meningkat

Regional
Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Regional
Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan Meninggal, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan Meninggal, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Regional
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati HST Raih Penghargaan dari BKKBN

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati HST Raih Penghargaan dari BKKBN

Regional
Terima Dharma Karya Kencana, Pj Gubernur Jateng: Semoga Berdampak Positif untuk Penanganan Stunting

Terima Dharma Karya Kencana, Pj Gubernur Jateng: Semoga Berdampak Positif untuk Penanganan Stunting

Regional
Cari Ikan di Sungai, Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Belakang Pabrik

Cari Ikan di Sungai, Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Belakang Pabrik

Regional
Kecelakaan di Tol Sibanceh Aceh, 3 Orang Tewas

Kecelakaan di Tol Sibanceh Aceh, 3 Orang Tewas

Regional
Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Nikson Nababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Nikson Nababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Regional
Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Regional
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com