AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawa umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tersangka itu adalah JAN alias A (35). Ia jadi tersangka karena tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon itu dilakukan penyidik pada Rabu (24/8/2022) setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Pohon Tumbang di Ambon Timpa Mobil yang Sedang Parkir
“Kemarin satu tersangka yang memerkosa anak kandungnya telah diserahkan ke jaksa dalam tahap dua,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Moyo mengatakan, tersangka diserahkan ke jaksa penutnut umum bersama barang bukti berupa kaus dan calana pendek.
Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun
Setelah dilimpahkan, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan berlangsung.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka memerkosa putri kandungnya sendiri di rumahnya sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2022 dan 18 Juni 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pacar ayahnya yang sudah dianggap seperti ibunya. Saat itulah, pacar tersangka langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah dilaporkan, tersangka kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022). Setelah itu tersangka langsung digelandang ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.