MANOKWARI, KOMPAS.Com - Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai mendata dan menertibkan aktivitas penambangan emas di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Ketua DAP Doberai Keliopas Meidodga menjelaskan, penertiban dilakukan agar pengelolaan tambang dikelola dengan baik dan berdampak langsung kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang ada di area tambang tersebut.
"Penertiban ini kami lakukan agar ke depan tambang yang dikelola ini dapat dilindungi oleh DAP Doberai dan masyarakat adat, serta masyarakat sendiri yang mengelola dan mendapatkan hasil untuk menghidupi kehidupan ekonominya sehari-hari," kata Keliopas kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Tak Kantongi Izin Adat, Helikopter di Manokwari Digembok Dewan Adat Doberai Papua Barat
Keliopas menegaskan bahwa DAP Doberai hanya mendata semua penunjang atau investor serta alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.
"DAP tidak melarang aktivitas penambangan, tetapi kami hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi, sehingga semua aktivitas penambangan harus dilakukan secara legal melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP," ujarnya.
Ketua Bidang Investasi dan Perkembangan Ekonomi Masyarakat DAP Doberai, Sevanrhoo Noya Dean Tanardi menjelaskan bahwa ada lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai untuk menertibkan aktivitas penambangan.
Adapun lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai yakni:
1. Setiap penunjang/investor dan bentuk usaha (Exce laju, Long Boat, Helikopter, Warung) yang berada di wilayah tambang harus terdaftar dalam koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Wilayah III Domberai.
2. Kegiatan pertambangan melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Doberai tetap dilakukan, DAP Doberai hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah aktivitas yang tidak diinginkan (seperti perjudian, narkoba, minuman keras, BBM dan emas ilegal).
3. Harga sewa lahan ditentukan oleh penunjang/investor dengan pemilik hak ulayat.
4. Jika penunjang/investor/pemilik hak ulayat yang bekerja tidak melalui koperasi makan disebut ilegal.
5. DAP Wilayah III Doberai meminta penunjang/investor bekerja sama dengan koperasi bertujuan mendukung proses legalitas.
Baca juga: Pesan Pj Gubernur Papua Barat kepada Penjabat Wali Kota: Saya Lihat Sorong Banjir Hari Ini
Vanro, sapaannya, mengungkapkan bahwa lima poin yang dikeluarkan DAP Doberai ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat agar dapat mengelola tambangnya secara baik dan tertib administrasi.
“Kami bantu menertibkan agar pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Manokwari ini ke depan bisa lebih tertib administrasi dan akan diurus oleh DAP, sehingga diberikan izin oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan legal pengelolaan tambangnya ke depan,” ungkapnya.
Menurut Vanro, DAP Doberai telah mengirim Penjaga Tanah Papua (PETAPA) yang dikoordinir oleh Koperasi Meirengkey Meyah Otgeninsa, Koperasi Jasa Putra Manted Mandiri dan Koperasi Warsirawi Mulai untuk mendata.