Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Adat Doberai Papua Barat Turun Tangan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas di Manokwari

Kompas.com - 24/08/2022, 13:15 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.Com - Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai mendata dan menertibkan aktivitas penambangan emas di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Ketua DAP Doberai Keliopas Meidodga menjelaskan, penertiban dilakukan agar pengelolaan tambang dikelola dengan baik dan berdampak langsung kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang ada di area tambang tersebut.

"Penertiban ini kami lakukan agar ke depan tambang yang dikelola ini dapat dilindungi oleh DAP Doberai dan masyarakat adat, serta masyarakat sendiri yang mengelola dan mendapatkan hasil untuk menghidupi kehidupan ekonominya sehari-hari," kata Keliopas kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Tak Kantongi Izin Adat, Helikopter di Manokwari Digembok Dewan Adat Doberai Papua Barat

Keliopas menegaskan bahwa DAP Doberai hanya mendata semua penunjang atau investor serta alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.

"DAP tidak melarang aktivitas penambangan, tetapi kami hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi, sehingga semua aktivitas penambangan harus dilakukan secara legal melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP," ujarnya.

Soroti 5 poin

Ketua Bidang Investasi dan Perkembangan Ekonomi Masyarakat DAP Doberai, Sevanrhoo Noya Dean Tanardi menjelaskan bahwa ada lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai untuk menertibkan aktivitas penambangan.

Adapun lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai yakni:

1. Setiap penunjang/investor dan bentuk usaha (Exce laju, Long Boat, Helikopter, Warung) yang berada di wilayah tambang harus terdaftar dalam koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Wilayah III Domberai.

2. Kegiatan pertambangan melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Doberai tetap dilakukan, DAP Doberai hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah aktivitas yang tidak diinginkan (seperti perjudian, narkoba, minuman keras, BBM dan emas ilegal).

3. Harga sewa lahan ditentukan oleh penunjang/investor dengan pemilik hak ulayat.

4. Jika penunjang/investor/pemilik hak ulayat yang bekerja tidak melalui koperasi makan disebut ilegal.

5. DAP Wilayah III Doberai meminta penunjang/investor bekerja sama dengan koperasi bertujuan mendukung proses legalitas.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Papua Barat kepada Penjabat Wali Kota: Saya Lihat Sorong Banjir Hari Ini

Vanro, sapaannya, mengungkapkan bahwa lima poin yang dikeluarkan DAP Doberai ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat agar dapat mengelola tambangnya secara baik dan tertib administrasi.

“Kami bantu menertibkan agar pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Manokwari ini ke depan bisa lebih tertib administrasi dan akan diurus oleh DAP, sehingga diberikan izin oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan legal pengelolaan tambangnya ke depan,” ungkapnya.

Menurut Vanro, DAP Doberai telah mengirim Penjaga Tanah Papua (PETAPA) yang dikoordinir oleh Koperasi Meirengkey Meyah Otgeninsa, Koperasi Jasa Putra Manted Mandiri dan Koperasi Warsirawi Mulai untuk mendata. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com