Salin Artikel

Dewan Adat Doberai Papua Barat Turun Tangan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas di Manokwari

Ketua DAP Doberai Keliopas Meidodga menjelaskan, penertiban dilakukan agar pengelolaan tambang dikelola dengan baik dan berdampak langsung kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang ada di area tambang tersebut.

"Penertiban ini kami lakukan agar ke depan tambang yang dikelola ini dapat dilindungi oleh DAP Doberai dan masyarakat adat, serta masyarakat sendiri yang mengelola dan mendapatkan hasil untuk menghidupi kehidupan ekonominya sehari-hari," kata Keliopas kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Keliopas menegaskan bahwa DAP Doberai hanya mendata semua penunjang atau investor serta alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.

"DAP tidak melarang aktivitas penambangan, tetapi kami hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi, sehingga semua aktivitas penambangan harus dilakukan secara legal melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP," ujarnya.

Soroti 5 poin

Ketua Bidang Investasi dan Perkembangan Ekonomi Masyarakat DAP Doberai, Sevanrhoo Noya Dean Tanardi menjelaskan bahwa ada lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai untuk menertibkan aktivitas penambangan.

Adapun lima poin yang dikeluarkan oleh DAP Doberai yakni:

1. Setiap penunjang/investor dan bentuk usaha (Exce laju, Long Boat, Helikopter, Warung) yang berada di wilayah tambang harus terdaftar dalam koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Wilayah III Domberai.

2. Kegiatan pertambangan melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh DAP Doberai tetap dilakukan, DAP Doberai hanya melakukan pendataan dan tertib administrasi dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah aktivitas yang tidak diinginkan (seperti perjudian, narkoba, minuman keras, BBM dan emas ilegal).

3. Harga sewa lahan ditentukan oleh penunjang/investor dengan pemilik hak ulayat.

4. Jika penunjang/investor/pemilik hak ulayat yang bekerja tidak melalui koperasi makan disebut ilegal.

5. DAP Wilayah III Doberai meminta penunjang/investor bekerja sama dengan koperasi bertujuan mendukung proses legalitas.

Vanro, sapaannya, mengungkapkan bahwa lima poin yang dikeluarkan DAP Doberai ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat agar dapat mengelola tambangnya secara baik dan tertib administrasi.

“Kami bantu menertibkan agar pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Manokwari ini ke depan bisa lebih tertib administrasi dan akan diurus oleh DAP, sehingga diberikan izin oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan legal pengelolaan tambangnya ke depan,” ungkapnya.

Menurut Vanro, DAP Doberai telah mengirim Penjaga Tanah Papua (PETAPA) yang dikoordinir oleh Koperasi Meirengkey Meyah Otgeninsa, Koperasi Jasa Putra Manted Mandiri dan Koperasi Warsirawi Mulai untuk mendata. 

“Dengan pendataan yang dilakukan ini, maka DAP Doberai akan membantu memfasilitasi untuk pengurusan aktivitas penambangan rakyat supaya mendapatkan legalitas dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di lokasi pertambangan tersebut,” tuturnya.

7 lokasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Yustus Dowansiba memberikan apresiasi terhadap langkah penertiban tersebut. 

Salah satunya adalah mengeluarkan lima poin penting dalam upaya penertiban wilayah pertambangan rakyat yang ada di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari Manokwari.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, ada tujuh lokasi penambangan emas di Kabupaten Manokwari, yaitu Meyes atau Wariori, Meirengkey atau Warmomi, Meikereni atau Warsirawi, Meyof, Meimas, Meyekkiba atau Waramui dan Meikoka.

“Sebagai wakil rakyat saya memberikan dukungan terhadap DAP Doberai yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang ada di 7 lokasi di Kabupaten Manokwari Papua Barat ini,” ungkapnya.

Yustus meminta agar penertiban pertambangan masyarakat yang dilakukan oleh DAP Doberai ini dapat ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari, sehingga mendapatkan legalitas dan diberikan izin secara resmi.

Kepala Distrik Masni, Yustus Isba meminta kepada DAP Doberai untuk segera memproses hal ini kepada pemerintah daerah sehingga ada izin resmi untuk pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari.

“Kami minta DAP Doberai bisa segera membantu untuk proses izin resmi, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat ini bisa dikelola langsung oleh pemilik hak ulayat bersama-sama dengan pihak investor dengan koperasi yang terdaftar resmi dan ditunjuk oleh DAP Doberai,” ujarnya.

Menurut Yustus, tambang rakyat yang ada di tujuh lokasi di Kabupaten Manokwari ini merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat bersama dengan para penunjang atau investor.

“Dengan pertambangan rakyat ini masyarakat adat pemilik hak ulayat bisa digunakan untuk menghidupi kehidupan ekonominya sehari-hari di Kabupaten Manokwari,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/131506578/dewan-adat-doberai-papua-barat-turun-tangan-tertibkan-aktivitas-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke