MANOKWARI, KOMPAS.com - Minuman beralkohol di Manokwari kembali beredar secara masif. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku mendapat informasi terkait peredaran minuman beralkohol di Manokwari.
Baca juga: Profil Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat
"Saya masih mendata termasuk miras, kemarin saya lihat beberapa kemarin itu saya dapat informasi bahwa, miras yang masuk tidak memiliki standar kesehatan. Ini sangat berbahaya," kata Kapolda di Manokwari, Kamis (11/8/2022).
Daniel akan mendalami asal minuman beraalkohol tersebut. Menurutnya, minuman beralkohol itu masuk ke Manokwari melalui kapal.
"Saya berharap masyarakat pun berperan aktif untuk memberikan informasi akurat kepada kami, saya akan ambil tindakan yang tegas dan solusi yang tepat," ucapnya.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari menyita sekitar enam karton minuman keras yang dipasok lewat kapal laut di Pelabuhan Manokwari.
Meski larangan minuman beralkohol sudah diatur dalam peraturan daerah, miras tersebut dipasok secara diam-diam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.