Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 15:54 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Nasib sial dialami oleh empat warga yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah warung kopi, di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, saat asyik bermain judi kartu remi jenis capsa, keempat orang tersebut langsung digerebek oleh aparat kepolisian.

Keempat orang yang ditangkap tersebut yaitu Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi Prasetyo (36).

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengungkapkan peristiwa penggerebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Minggu (21/8/2022) kemarin.

Baca juga: Ditangkap Ikut Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Mengaku Kapok

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya perjudian jenis judi kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang tunai.

"Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi adanya perjudian kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang di warung kopi milik saudara Imam Mahmudi, di Desa Jepangrejo," ucap Budi berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 1.072.000 dan satu set kartu remi 888 flower warna merah.

Para pelaku ditangkap setelah terbukti bermain judi kartu dengan cara menaruh uang taruhan di depan masing-masing. Lalu salah seorang bertugas mengocok kartu remi tersebut.

Selanjutnya, secara bergiliran dibagikan kartu masing-masing berjumlah 13 setiap orangnya.

"Dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com