Salin Artikel

Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

Keempat orang yang ditangkap tersebut yaitu Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi Prasetyo (36).

Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono mengungkapkan peristiwa penggerebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Minggu (21/8/2022) kemarin.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya perjudian jenis judi kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang tunai.

"Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi adanya perjudian kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang di warung kopi milik saudara Imam Mahmudi, di Desa Jepangrejo," ucap Budi berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 1.072.000 dan satu set kartu remi 888 flower warna merah.

Para pelaku ditangkap setelah terbukti bermain judi kartu dengan cara menaruh uang taruhan di depan masing-masing. Lalu salah seorang bertugas mengocok kartu remi tersebut.

Selanjutnya, secara bergiliran dibagikan kartu masing-masing berjumlah 13 setiap orangnya.

"Dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/155424678/main-judi-kartu-di-warung-kopi-4-warga-blora-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke