Tanggapan kampus
Sementara itu, terkait penangkapan itu pihak kampus enggan menjelaskan secara detail.
Tim Kerja Rektor Unila Bidang Kehumasan Nanang Trenggono mengaku akan memberikan keterangan resmi sesegera mungki.
"Kita belum bisa berikan tanggapan saat ini, besok siang baru akan ada tanggapan resmi dari kampus untuk kasus ini," kata Nanang saat dihubungi Sabtu (20/8/2022) malam.
Dilansir dari Antara, Asep meenjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pada 19 Agustus 2022 melakukan OTT terhadap delapan orang di Bali, Bandung dan Lampung.
"Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep.
"Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," tambahnya.
Selain itu, kata Asep, untuk penangkapan di Bandunga diamankan barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Lalu untuk tersangka berinisial AD ditangkap di Bali.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.