Salin Artikel

Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru

KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karmoni dan sejumlah pejabat kampus lainnya.

Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK pun telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.

Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, seagai tersangka.

Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, kasus itu terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap Karmoni di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah atas dugaan suap di kampus Unila.

“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.


Tanggapan kampus

Sementara itu, terkait penangkapan itu pihak kampus enggan menjelaskan secara detail.

Tim Kerja Rektor Unila Bidang Kehumasan Nanang Trenggono mengaku akan memberikan keterangan resmi sesegera mungki.

"Kita belum bisa berikan tanggapan saat ini, besok siang baru akan ada tanggapan resmi dari kampus untuk kasus ini," kata Nanang saat dihubungi Sabtu (20/8/2022) malam.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pada 19 Agustus 2022 melakukan OTT terhadap delapan orang di Bali, Bandung dan Lampung.

"Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep.

"Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," tambahnya.

Selain itu, kata Asep, untuk penangkapan di Bandunga diamankan barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Lalu untuk tersangka berinisial AD ditangkap di Bali.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/115341978/sederet-fakta-ott-rektor-unila-diduga-terima-suap-rp-5-miliar-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke