Selain itu, terang Agung, penyidik telah mengantongi alat bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Mahfud MD
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pada Kamis (18/8/2022), Putri tak menghadiri pemeriksaan. Istri Ferdy Sambo tersebut melayangkan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya.
Andi memaparkan, rekaman closed-circuit television (CCTV) atau digital video recorder (DVR) yang didapat dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi, Jalan Saguling III, hingga rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sebutnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sumber: Kompas TV, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.