Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Pistol Rakitan dan Peluru ke Lapas Idi Aceh untuk Kabur, Pacar dan Istri Napi Ditahan

Kompas.com - 19/08/2022, 18:54 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan empat tersangka dalam kasus kepemilikan pistol jenis FN rakitan dan delapan butir peluru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Idi, Aceh Timur, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, sipir menemukan satu pistol dan delapan amunisi disimpan dalam vas bunga dalam Lapas tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi persnya menyebutkan, dari empat tersangka, dua diantaranya narapidana yang ingin melarikan diri dari Lapas tersebut.

Baca juga: Sehari Sebelum HUT Ke-77 RI, Sipir Lapas Idi Aceh Timur Temukan Pistol Rakitan dan Peluru di Vas Bunga

“Kita hadirkan dua tersangka hari ini, dua lagi di Lapas Idi. Keduanya tersangka,” sebut AKBP Andy.

Dia merincikan tersangka itu berinisial H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31), Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan sebagai pelaku utama yaitu menguasai dan menyimpan senjata api.

“Dua lagi yaitu I (38) istri dari tersangka H warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” sebutnya.

Dia merincikan, pistol itu dimasukan ke Lapas oleh tersangka F pada bagian organ vital tubuh korban saat membesuk sang pacar pada 20 Juli 2022.

“Tersangka H dan M ini mau gunakan senjata itu buat melarikan diri. Maka, dia cari cara agar dapat senjata dan dimasukan ke dalam Lapas,” terangnya.

Tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus itu.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lainnya,” sebutnya.

Baca juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam gelar perkara hari ini, barang bukti berupa satu pistol, rekaman kamera pengawas dari Lapas, empat handphone, dua foto copy buku tamu saat tersangka berkunjug dan delapan amunisi dipamerkan.

“Dua wanita ini (istri dan pacar napi) ditahan di Polres Aceh Timur. Dua prianya di Lapas Idi Aceh Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sipir menemukan pistol jenis FN rakitan dan delapan butir amunisi di dalam vas bunga Lapas Idi, Aceh Timur. Saat itu, 16 Agustus 2022, sipir melakukan sterilisasi menjelang peringatan ulang tahun Republik Indonesia ke 77 pada 17 Agustus 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com