LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Oknum wartawan ini mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa sang ASN jika tidak membayar sejumlah uang.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kelima oknum wartawan itu tertangkap tangan oleh anggota Polsek Teluk Betung Utara pada Kamis (18/8/2022) petang.
Baca juga: Pasangan Gay di Banjarnegara yang Buat Video Asusila Awalnya Berkenalan via Aplikasi Chatting
"Iya benar, sudah dilimpahkan dan sekarang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis malam.
Dennis mengatakan, kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.
Kelima pelaku yakni JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46).
Berdasarkan keterangan sementara, pemerasan itu dilaporkan oleh korban berinisial MT (50) seorang ASN di Provinsi Lampung.
Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chatting" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.
Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Baca juga: Pria Mengaku Wartawan Tertangkap Tangan Saat Diduga Peras Sekolah di Malang
Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku.
"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk saat ini," kata Dennis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.