PONTIANAK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Seksi (Kasi) salah satu bank di Pontianak, berinisial F ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.
Baca juga: 5.837 Napi di Sulsel Dapat Remisi, 10 di Antaranya Narapidana Korupsi dan 1 Kasus Terorisme
“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada salah satu bank di Pontianak. Kredit tersebut untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.
Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.
“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank tersebut mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.