Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Pinjaman Rp 5,5 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Pontianak Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada salah satu bank di Pontianak. Kredit tersebut untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.

Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.

“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank tersebut mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain.

“Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/215158778/diduga-korupsi-dana-pinjaman-rp-55-miliar-mantan-pejabat-bank-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke