Sedari awal persidangan, Reza mengaku hanya mengirimkan chat mesum kepada mahasiswinya.
Perbuatan itu dinilai tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual melalui sentuhan fisik.
“Ke depan kami akan melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkama Agung. Tujuannya supaya klien kami dapat bebas. Sebab pasal yang didakwakan di persidangan tidak terbukti,” ujarnya.
Baca juga: Guru Madrasah yang Kirim Chat Mesum ke Siswinya Sudah Diberhentikan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap Reza dan denda Rp 500 juta pada Senin (30/5/2022).
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Reza telah melanggar pasal 9 Unndang-undang nomor 44 tahun 2008 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi karena mengirimkan chat mesum kepada kelima mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.
Vonis tersebut pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Reza dihukum selama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.