Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Palembang Potong Hukuman Dosen Cabul Unsri Jadi 4 Tahun

Kompas.com - 18/08/2022, 17:29 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.

Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.

Baca juga: Diikuti 23 Negara, 3 Tim Mahasiswa Unsri Raih Medali Emas di Malaysia

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Ghandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.

“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi,”kata Ghandi, Rabu (18/8/2022).

 

Sedari awal persidangan, Reza mengaku hanya mengirimkan chat mesum kepada mahasiswinya.

Perbuatan itu dinilai tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual melalui sentuhan fisik.

“Ke depan kami akan melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkama Agung. Tujuannya supaya klien kami dapat bebas. Sebab pasal yang didakwakan di persidangan tidak terbukti,” ujarnya.

Baca juga: Guru Madrasah yang Kirim Chat Mesum ke Siswinya Sudah Diberhentikan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap Reza dan denda Rp 500 juta pada Senin (30/5/2022).

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Reza telah melanggar pasal 9 Unndang-undang nomor 44 tahun 2008 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi karena mengirimkan chat mesum kepada kelima mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.

Vonis tersebut pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Reza dihukum selama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com