MAUMERE, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih memburu terduga pelaku pengedar narkoba berinisial S.
S diduga sebagai penyedia narkoba jenis sabu yang diberikan kepada R (49), warga Desa Tiogo, Kecamatan Kanigaro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
R sebelumnya ditangkap bersama rekannya D (47) di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Sikka, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Motor Hilang Kendali lalu Tabrak Dinding Toko, Siswa SMA di Sikka Terluka Parah
"Sampai saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku S," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Oscar Pinto Ribeiro, Rabu (17/8/2022).
Pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Namun, aparat masih menyelidiki keberadaannya.
Baca juga: 2 Petani di Sikka Berkelahi di Kebun Mete, Satu Orang Terluka
"Untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan," ujarnya.
Oscar menambahkan, R dan D telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang akan disangkakan akan dihubungkan dengan peran masing-masing pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Wailiti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.