KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Severinus Moruk Kehik alias Severinus Moruk (52), warga Dusun Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Belu.
Pria itu ditahan setelah kabur usai menombak istrinya hingga terluka parah.
"Kita tangkap dia, setelah kabur selama kurang lebih delapan jam," ujar Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022) malam.
Baca juga: Diusir dari Rumah, Pria di Belu Tombak Istrinya hingga Terluka Parah
Saat ditangkap, lanjut Yoseph, Severinus tidak melawan dan hanya pasrah.
Saverinus, lalu digiring ke Kepolisian Sektor Raimanuk untuk diperiksa.
Selain mengamankan Saverinus, polisi juga mengamankan barang bukti tombak yang dipakai untuk menganiaya dan menikam korban.
Baca juga: Aniaya Kades, Kepala Dusun di Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Penyidik Polsek Raimanuk langsung memeriksa Saverinus. Dia juga mengakui semua perbuatannya.
"Kita juga amankan barang bukti sebuah tombak yang terbuat dari besi dan bergagang dari bambu dengan panjang tombak sekitar 2 sentimeter," ungkap Yoseph.