SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mengamakan pemilik usaha produk minuman waralaba atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Identitas tersangka berinisial AW (32) yang diduga menggelapkan uang sekitar Rp 93 juta.
Kasus ini bermula saat pelaporan RD warga Semarang, Jawa Tengah, tertarik melakukan investasi bisnis minuman waralaba yang memiliki outlet di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Kembalikan Kerugian, Perangkat Desa di Maluku yang Gelapkan Tunjangan Anggotanya Bebas
Selama proses ketertarikan bisnis dan pembicaraan, dilaksanakan secara online dan offline. Pertemuan pertama, saat di rumah makan kawasan Kota Solo.
Terlapor mendapatkan iming-iming diskon khusus oleh tersangka, jika melakukan kerja sama sebagai mitra produk minuman tersebut.
Kerja sama waralaba minuman ini direncanakan akan berlangsung selaam dua tahun diberi diskon sebesar 10 persen, yakni senilai Rp 85 juta. Harga normal pendaftaran sebagai mitra senilai Rp 95 juta.
"Korban telah membayar kewajibannya sebagai mitra produk minuman waralaba kepada Alriza. Namun, belum barang-barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Alriza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada pekan lalu," kata Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Selasa (16/8/2022).
Lanjut Djohan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Solo. Namun, karena mengalami gangguan kesehatan. Sehingga tersangka, mendapat perawatan medis di Klinik Bhayangkara Polresta Solo hingga saat ini.
Dari hasil pengembangan penyidikan, terdapat dugaan korban bukan hanya satu orang. "Mungkin ada lainnya (mitra minuman waralaba) Namun, kami baru menerima satu laporan saja," jelasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Aditya, mengatakan selama ini kliennya telah melakukan beberapa angsuran uang kepada tersangka setelah mendaftar sebagai mitra. Total uang yang telah dikirimkan sekitar Rp 90 juta.
Akan tetapi, setelah dikirimkan uang tersangka hanya mengirim sebagian barang yang disepakati didapat terlapor.
"Saat bertemu, AW mengiming-imingi omzet penjualan bisa mencapai Rp 300 juta per bulan," katanya.
Baca juga: Pria Asal Malang Nekat Gelapkan 9 Mobil Milik Orang Terdekatnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.