"Pada saat kami tanya, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, karena istrinya selaku menolak diajak berhubungan badan," sebut Suwendi.
Pelaku pun diamankan oleh petugas kepolisian bersama TNI, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Siswi SMK di Pasuruan Jadi Korban Pencabulan oleh 4 Pemuda
Terpisah, Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda membenarkan pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya ke polisi.
"Benar, pelaku berinisial HS sudah diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/8/2022).
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Sumber : Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.