Sementara itu, secara terpisah Kapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Victor D. Mackbon membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang yang mengatasnamakan Kunume Numbay ketika menggelar aksi mimbar bebas dalam rangka memperingati New York Agreement atau Perjanjian New York.
“Iya benar kita amankan lima orang yang melakukan aksi mimbar bebas memperingati New York Agreement,” katanya.
Menurut Victor, pihaknya mengamankan lima orang ini lantaran aksi yang dilakukan tidak memiliki surat izin dari kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Jayapura Kota.
“Kita amankan lima orang ini karena aksi yang mereka lakukan tidak ada izin dan mengganggu kamtibmas,” tuturnya.
Baca juga: Sambut HUT RI, Wisata Kuliner 100 Pelaku Usaha dan Mama Papua Digelar di Manokwari
Mantan Kapolres Jayapura ini mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, lima orang ini diduga merupakan bagian dari anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tetapi hanya menganti nama menjadi Kunume Numbay.
“Teryata lima orang ini adalah anggota KNPB. Cuma aksi yang mereka lakukan hari ini menggunakan nama Kunume Numbay. Kita tahu bahwa KNPB merupakan salah satu organisasi yang terlarang,” ujar Victor.
Mackbon menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ini. Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran hukum, maka akan diproses lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti kita akan lihat hasil dari pemeriksaan ini,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.